PRESIDEN: HUKUM PENINGGALAN BELANDA PERLU DIGANTI
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto mengatakan beberapa peraturan hukum peningga lan BeIanda yang masih dipakai di tanah air perlu diganti dan disesuaikan dengan keadaan sekarang.
Masalah penggantian aturan hukum itu dikemukakan Kepala Negara kepada Menteri Kehakiman Belanda Emh Hirsch Ballin yang mengadakan kunjungan kehormatan di Bina Graha, Selasa, kata Ballin kepada wartawan seusai pertemuan itu.
Ia mengatakan pihaknya menyetujui keinginan Kepala Negara untuk memperluas kerja sama di bidang hukum yang selama ini sudah berjalan baik. Perluasan kerja sama itu antara lain mencakup pelatihan bagi tenaga ahli hukum Indonesia.
Ballin menjelaskan pula pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan Indonesia untuk membuat kamus hukum yang mencantumkan istilah-istilah hukum serta berbagai konsep terbaru di bidang ini.
Ia yang didampingi Menkeh Ismail Saleh mengatakan pihaknya juga bersedia menjalin kerja sama dengan Indonesia tentang masalah penerapan hukum di bidang lingkungan, karena Indonesia ingin memanfaatkan sumber daya alamnya tanpa merusak lingkungan itu. Kerja sama ini dilakukan karena BeIanda telah mempunyai pengalaman yang cukup dalam melaksanakan peraturan di bidang lingkungan.
Sumber : ANTARA (24/09/1991)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 153.