14 PASAL KESEPAKATAN INDONESI A-JEMAN: NEGARA INDUSTRI HARUS CEGAH POLUSI UDARA

14 PASAL KESEPAKATAN INDONESI A-JEMAN: NEGARA INDUSTRI HARUS CEGAH POLUSI UDARA

 

 

Frankfurt, Angkatan Bersenjata

Salah satu lagi hasil konkrit kunjungan Presiden Soeharto di Republik Federal Jerman adalah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman mengenai masalah lingkungan hidup seperti tertuang didalam Pernyataan Bersama Republik Indonesia dan Republik Federal Jennan Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Demikian ditegaskan Menlu Ali Alatas kepada wartawan sesaat meninggalkan Frankfurt menuju Indonesia, Senin malam.

Kesepakatan antara kedua negara tentang perlindungan lingkungan hidup yang terdiri dari 14 pasal ini, merupakan pernyataan bersama pertama kalinya yang dilakukan secara bilateral, namun secara multilateral telah dilakukan sebelumnya dengan PBB dan Asean.

Dengan kesepakatan tersebut jelas terlihat bahwa kini Indonesia tengah melakukan langkah-langkah yang lebih ofensif untuk memperjuangkan konsep Indonesia mengenai lingkungan hidup. Dan ini tampaknya merupakan jawaban terhadap tudingan yang ditujukan terhadap Indonesia yang dikatakan telah mengabaikan masalah lingkungan hidup. Padahal Indonesia didalam membangun sclalu memperhatikan masalah dampak lingkungan ini. Dan untuk mengendalikan dan mengawasi masalah lingkungan hidup mempunyai seorang Menteri Negara Kependudukan dan lingkungan hidup.

Menlu Ali Alatas mengakui adanya kesalahan pengertian terhadap Indonesia selain disebabkan oleh kurangnya informasi tetapi juga karena adanya maksud­maksud lain. Yang sengaja di rekayasa oleh pihak-pihak yang tidak bersahabat dengan Indonesia.

Dan Indonesia dalam menjawab berbagai tudingan tersebut menurut Ali Alatas menggunakan pendekatan dasar, pertama janganlah masalah lingkungan hidup dijadikan pokok perselisihan baru antara negara maju dan negara berkembang terutama didalam bidang kehutanan. Kedua masalah tersebut jangan pula dijadikan kondisionalitas tambahan, dalam kerjasama ekonomi karena, masalahnya sangat global, dan menyangkut berbagai bidang. Seharusnya dapat dijadikan sebagai satu karya bersama antara negara maju dan negara berkembang, atas kepentingan bersama dan tanggungjawab yang adil. Negara kaya memberikan sumbangan yang lebih besar dan negara yang mempunyai kepentingan yang lebih besar, bertanggung jawab lebih besar pula.

Dalam kesepakatan antara Indonesia dan Jerman tersebut antara lain, kedua negara yakin perlunya memperkuat kerjasama internasional dalam bidang lingkungan hidup dalam kontek mengejar pembangunan yang berkesinambungan dan sama-sama prihatin terhadap masalah lingkungan hidup global yang semakin serius dan berpengaruh terhadap kesejahteraan manusia. Untuk menghadapi hal tersebut harus ada tanggungjawab yang adil dan wajar. Untuk itu diperlukan langkah-langkah tingkat nasional dan internasional yang belum pemah terjadi sebelumnya.

Kedua pihak puas terhadap kemajuan yang telah dicapai dalam persiapan menghadapi konperensi Lingkungan Hidup dan Pembangunan PBB (UNCED) yang diadakan bulan Juni 1992.

Kedua negara bersetuju untuk memperkuat kerjasama dalam lingkungan hidup untuk mencapai pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan. Kerjasama tersebut harus selaras dan seimbang dengan prinsip dan posisi yang disetujui oleh masing-masing pemerintah dalam forum internasional.

Kedua pihak sepakat untuk mencapai manajemen kehutanan yang berkesinambungan, dengan satu pandangan untuk memperbolehkan kedua pihak memelihara dan memanfaatkannya secara ekonomis. Lingkungan hidup dan fungsi ekonomi hutan lebih serasi.

Kedua pihak menyatakan bahwa sejumlah prinsip utama harus didukung dalam mengembangkan satu struktur untuk aksi kerjasama yang harus sesuai dengan semua tipe hutan di semua iklim dan harus dengan cara yang pantas mempertimbangkan pengembangan tipe yang berbeda, fungsi lingkungan hidup dan ekonomi masing­masing negara, termasuk kriteria untuk manajemen yang berkesinambungan.

Dapat ditambahkan bahwa pemerintah Jerman telah menyatakan dengan tegas kesediannya membantu Indonesia ikut melestarikan hutan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa kedua pihak setuju untuk meningkatkan usaha yang dilakukan secara nasional dan internasional untuk memerangi degradasi dan penghancuran hutan. Dalam hubungan ini negara industri harus mengintensifkan pengawasan terhadap polusi udara yang mempengaruhi kehidupan hutan. Semua negara harus mengambil langkah yang mencegah penggunaan hutan yang tidak berkesinambungan dan merusak.

 

 

Sumber : ANGKATAN BERSENJATA (09/07/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 665-667.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.