PRESIDEN: BERIKAN GANTI RUGI WAJAR KEPADA RAKYAT TERGUSUR
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto menegaskan, para pengusaha harus memberikan ganti rugi wajar kepada para pemilik tanah yang terpaksa digusur karena tanahnya dipakai untuk proyek pembangunan, namun sebaliknya tuntutan ganti rugi jangan berlebihan.
Harapan itu dijelaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sony Harsono kepada pers setelah melapor kepada Kepala Negara di Bina Graha, Senin, tentang kegiatan lembaga non departemen itu termasuk penyiapan berbagai peraturan ganti rugi.
Presiden juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah berusaha mencari jalan pemecahan bagi rakyat yang tergusur untuk mencari mata pencaharian yang baru karena terpaksa pindah tempat, kata Sony.
Masalah ini dikemukakan Kepala Negara kepada Sony yang melaporkan bahwa sampai sekarang, masih terdapat berbagai kasus yang berkaitan dengan masalah ganti rugi tanah.
Pemerintah harus bertindak adil, yaitu memperhatikan kepentingan tanah serta para pengusaha, kata Kepala BPN mengutip ucapan Presiden.
Sony mengatakan Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur masalah ganti mgi, namun berbagai ketentuan itu diakuinya masih hams diperbaiki. Masalah sengketa ini terutama pada masalah besarnya ganti rugi serta sistem musyawarah.
Ketika berbicara tentang perundingan ganti rugi, Sony mengatakan sistem penunjukan perwakilan merupakan cara yang paling tepat terutama jika tanah yang akan dibebaskan itu dihuni ribuan orang.
“Kalau menyangkut ribuan keluarga, tentu tidak mudah. Barangkali sistem perwakilan kelompok merupakan cara yang paling baik,” kata Kepala BPN.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa bukti pembayaran pajak (BPP) tidak selalu mencerminkan bahwa orang yang bersangkutan adalah pemilik tanah.
“Menteri Keuangan sendiri telah menegaskan bahwa bukti pembayaran pajak tidak selalu merupakan bukti pemilikan tanah (BPT),” kata Sony.
Masalah ini dikemukakan Kepala BPN karena sampai sekarang masih ada kesalah pahaman di kalangan masyarakat bahwa BPP itu mencerminkan BPT.
Disiplin Karyawan BPN
Ketika berbicara tentang upaya mendisiplinkan para karyawan BPN, ia mengatakan, tahun ini saja telah ditindak 10 orang, sedangkan pada tahun 1990 sebanyak 78 orang. Sejak berdirinya BPN, telah ditindak 111 karyawan.
Tindakan terhadap para karyawan itu antara lain pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat.
Sony juga melapor kepada Kepala Negara tentang pembentukan kantor BPN di beberapa propinsi antara Jain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. BPN juga mulai membangun kantor perwakilan di tingkat kecamatan.
Sumber : ANTARA (25/02/1991)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 703-704.