PRESIDEN: TIDAK PERLU BENTUK ORGANISASI BURUH DI SAMPING SPSI

PRESIDEN: TIDAK PERLU BENTUK ORGANISASI BURUH DI SAMPING SPSI

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto,Senin mengingatkan, tidak perlu membentuk suatu organisasi buruh yang baru di samping Serikat Pekerja Se1uruh Indonesia (SPSI) yang sudah ada, walaupun UUD 1945 menjamin hak setiap warganegara untuk berserikat dan berkumpul.

Sejalan dengan itu, Kepala Negara juga mengingatkan bahwa Pemerintah berhak untuk mengatur pelaksanaan hak-hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945 itu.

Pendapat Kepala Negara itu dijelaskan Sekjen DPP SPSI Bomer Pasaribu setelah bersama Ketua Umum SPSI Imam Sudatwo menemui Presiden di Bina Graha, Senin, melaporkan hasil Munas SPSI baru-baru ini.

“Berbagai peraturan itu bukannya untuk membatasi pelaksanaan hak berserikat itu, tapi justru untuk mengatumya. Tidak perlu jor-joran yang bisa mengganggu persatuan dan kesatuan,” kata Bomer mengutip pemyataan Presiden.

Dalam pertemuan ini, Kepala Negara juga mengatakan bahwa ada orang-orang yangberusaha membentuk organisasi tandingan.Ketika ditanya wartawan bagaimana sikap pengurus SPSI terhadap lahimya organisasi sejenis yakni “Serikat Buruh Merdeka” yang lahir menjelang Munas SPSI, sambil tersenyum Bomer mengatakan “Saya tidak berwenang menjawabnya”.

Menurut Bomer, pada pertemuan itu Kepala Negara meminta pengurus SPSI untuk menj alin hubun gan erat dengan para pengusaha, untuk meningkatkan produktifitas para pekerja.

Peningkatan produktifita spara peketja bisa membantu peketja meningkatkan pendapatan mereka. “Cegah para pekerja mengajukan tuntutan yang berlebihan,” kata Bomer mengutip ucapan Presiden.

 

Pendekatan

Kepala Negara juga meminta SPSI untuk mengadakan pendekatan dengan pimpinan Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, serta Departemen Pertanian, terutama bagi pembentukan serikat peketja di berbagai perusahaan yang masih menghadapi hambatan.

Presiden berpendapat jika pengurus SPSI berhasil mengadakan pendekatan dengan para menteri ketiga departemen itu selain Depnaker sendiri, maka akan lebih banyak serikat buruh bisa dibentuk.

Harapan ini disampaikan KepalaNegara, karena ketiga departemen ini membina ribuan perusahaan yang sebagian besar belum merniliki serikat pekerja.

Dalam kesempatan ini, pimpinan SPSI meminta Presiden menyetujui penetapan tangga120 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia.

Pada tanggal 20 Februari tahun 1973, telah dicetuskan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia setelah terpecah belahnya organisasi buruh tahun 1965.

 

 

Sumber : ANTARA (28/01/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 16-17.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.