SURAT KABAR IHT TIDAK LAGI BEREDAR DI INDONESIA

SURAT KABAR IHT TIDAK LAGI BEREDAR DI INDONESIA

 

 

Jakarta, Angkatan Bersenjata

Surat kabat International Herald Tribune (IHT) dari Australian Financial Review tidak lagi beredar di Indonesia, setelah PT. Indoprom selaku distributornya secara, resmi menghentikan kegiatannya sebagai penyalur kedua Surat kabar itu.

Menteri Penerangan Harmoko mengatakan hal tersebut atas pertanyaan wartawan seusai diterima Presiden Soeharto, Sabtu di kediaman Jalan Cendana Jakarta.

“Terhadap pihak penerbitnya Pemerintah tidak melarang beredamya IHT di Indonesia, tetapi pihak penyalurnya sendiri yang telah menghentikannya,” kata Menteri Penerangan Harmoko.

Sedangkan mengenai dihentikannya peredaran surat kabar Australian Financial Review, menurut Harmoko, karena surat kabar itu telah pula memuat tulisan senada seperti tulisan Steven Erlanger di IHT yang isinya menghina Presiden Soeharto.

Atas pertanyaan bagaimana kalau ada penyalur lain yang ingin mengedarkannya lagi? Menurut Harmoko tentu ditempuh prosedur peraturan yang sesuai. Sebab perizinan itu hams diatur sesuai dengan UU, khususnya pasal 17 ayat 2 UU Pokok Pers Nasional. Sedangkan yang mengeluarkan izin pihak Deppen.

 

Menghina

Menteri menilai Steven Erlanger wartawan Internatinal Herald Tribune (IHT) selain menghina Presiden Soeharto melalui tulisan di (IHT) terbit 12 Nopember 1990, dinilai telah pula mengembangkan jurnalistik yang sangat rendah.

“Tulisan yang dimuat IHT oleh wartawan Steven Erlanger, kita nilai selain menghina Kepala Negara juga mengembangkan jurnalistik yang sangat rendah. Oleh karena itu Pemerintah mengambil tindakan tegas, karena isi dari nadanya sama dengan apa yang ditulis oleh David Jenkins·dalam Sydney Morning Herald. Untuk itu Pemerintah mengambil tindakan untuk tidak membenarkan dan membolehkan wartawan ini masuk ke Indonesia,” tegas Menpen.

Steven adalah wartawan New York Times yang home base-nya di Bangkok. Bahwa dia tidak boleh masuk ke Indonesia sudah ada keputusan dari Departemen Kehakiman, jadi statusnya di-black list.

Penghinaan terhadap Kepala Negara berarti menghina bangsa dan negara. Cara-cara jurnalismenya sangat rendah dan tidak sesuai dengan norma-norma kode etik di manapun apalagi di Indonesia.

Tindakan itu kita lakukan karena Pemerintah konsisten terhadap upaya untuk mengembangkan sistem pers yang berlaku di tanah air kita.

 

Dewan Pers

Menpen Harmoko melapor kepada Presiden Soeharto akan dilantiknya anggota Dewan Pers sebanyak 25 orang periode 1990-1993 sesuai dengan SK. Presiden No. 261/M-1990, tanggal 28 Nopember 1990 di Gedung Dewan Pers oleh Menteri Penerangan.

Sesuai dengan perundang-undangan khususnya yang menyangkut Dewan Pers, fungsi dan tugas Dewan Pers ini adalah mendampingi Pemerintah dalam melakukan pembinaan pers nasional. Dalam melakukan evaluasi, Dewan Pers mengacu pada komisi-komisi yang telah dibentuk khususnya komisi bidang idiil dan komisi bidang materil.

Untuk Komisi bidang Idiil juga telah ada panduan keputusan­keputusan Dewan Pers yang lalu khususnya yang menyangkut bidang sistem nilai pers Pancasila. Panduan dan dasar yang dikembangkan tidak lain adalah dalam upaya menumbuhkan dan menerapkan pelaksanaan sistem pers Pancasila bagi kepentingan pers Indonesia.

Untuk itu perangkat peraturan dan ketentuan yang mengacu kepada pembinaan bidang idiil dikembangkan sesuai dengan pelaksanaan dengan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Kemudian di bidang material, Dewan Pers mempunyai program yang juga mengacu pada perundang-undangan khususnya dikaitkan dari segi pengusahaannya. Dari segi ini akan senantiasa mengacu pada kelembagaan yang ada yang tidak lain adalah memberi artipada hadimya teknologi yang hadir di bidang pers yang hamsjuga diproyeksikan untuk melakukan antisipasi ke depan.

Anggota Dewan Pers ini diketuai Menpen, sebagai sekretaris Dirjen PPG merangkap anggota dan ditambah 23 lainnya yang terdiri dari berbagai unsur dan lapisan masyarakat.

 

Perluasan Transmisi

Menteri juga melaporkan tentang selesainya perluasan transmisi untuk televisi di 5 lokasi di DI Aceh. Prioritas dalam mengembangkan satuan transmisi ini dikaitkan dengan sasaran khalayak yang ada di pedesaan-pedesaan yang ada.

Kelima satuan transmisi yang akan diresmikan itu masing-masing di Kabupaten Pidie (1), Kabupaten Aceh Besar (l), Kabupaten Aceh Barat (2), Kabupaten Aceh Selatan (1) itu dibangun atas biaya Banpres.

Dengan tambahan 5 satuan transmisi maka sejumlah 624 desa tambahannya dapat menikmati siaran televisi. Untuk anggaran 1991-1992, akan dibangun 8 lokasi lagi di DI Aceh sesuai dengan program yang dikembangkan Direktorat Televisi, Radio dan Film Deppen.

Hal lain yang dilaporkan adalah dampak dari Jambore Penerangan yang ternyata memiliki pengertian yang tidak bisa dipisahkan dari masalah orientasi kepramukaan.

Kegiatan pokok jambore penerangan menyangkut masalah orientasi kepramukaan ini dinilai menjangkau sasarannya, sehingga antara aparat penerangan dengan pramuka berkembang seiring secara fungsional, tetapi gerakannya akan dikembangkan untuk menyentuh sasaran remaja dan generasi muda.

 

 

Sumber : ANGKATAN BERSENJATA (26/11/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 420-423.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.